Wednesday, April 8, 2009

Tenaga Honorer Yang Sudah Masuk Dan Terdaftar Dalam Database Badan Kepegawaian Negara

dari : BKN.GO.ID

Sebagai tindak lanjut PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS , dan Keputusan Kepala BKN nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer, maka pendataan dan pengolahan tenaga honorer telah dilaksanakan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah sejak November 2005 yang lalu. Hasil pengolahan data tenaga honorer dikirimkan ke BKN.

Data yang masuk ke BKN dilakukan revalidasi, dan data yang tidak valid dikembalikan ke instansi pengirim untuk diminta klarifikasi. Dari hasil revalidasi diperoleh jumlah tenaga honorer sejumlah 812.292 orang, yang terdiri dari tenaga honorer instansi pusat sejumlah 78.461 orang dan pemerintah daerah sejumlah 733.831 orang. Sesuai dengan peraturan dalam PP nomor 48 bahwa prioritas pengangkatan adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga teknis lainnya yang betul-betul diperlukan, dan dari data yang masuk terlihat jumlah guru yang masuk adalah 307.730 orang, tenaga kesehatan sejumlah 66.821 orang, tenaga penyuluh sejumlah 6.849 orang, tenaga teknis lainnya 192.215 orang dan tenaga administrasi 238.677 orang. Namun demikian dari data ini masih ditemukan 12.343 orang data tenaga honorer yang terdaftar di dua lokasi atau unit kerja. Sebelum database ini dipublikasikan kepada publik, BKN terlebih dahulu mengirimkan data tersebut ke instansi ataupun daerah, untuk diminta klarifikasi ulang terhadap data yang ganda tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari instansi data yang ganda akan dikeluarkan dari database tenaga honorer. Jumlah tenaga honorer perpropinsi dan kabupaten kota dapat dilihat pada tabel statistik.

Jakarta, 8 Februari 2006

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian

TTD
Dra. Masni Rani Mochtar MSi.

Selengkapnya (Statistik Tenaga Honorer) >>

1 comment:

  1. apakah Nasip Tenaga honorer tidak kunjung usai.... kapan TTT yang masuk database bisa diangkat PNS???
    terimakasih,,,

    ReplyDelete