Wednesday, April 8, 2009

2009, Selamat Tinggal Pekerja Honorer

dari : OkeZone.com

Anggi Kusumadewi - Okezone

JAKARTA - Paling lambat 2009, pemerintah harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Selanjutnya, pemerintah pun dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru.

"Ke depannya (setelah 2009) seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2008).

Aturan itu tertuang dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. menurut Taufik, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk menata manajemen kepegawaian CPNS secara nasional.

Taufik mengatakan dari total 901.296 tenaga honorer di Indonesia, 738.042 diantaranya sudah diangkat sebagai PNS melalui mekanisme ketat tersebut. Sedangkan 166.974 sisanya masih dalam proses.

"Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan melalui mekanisme dan kriteria cukup ketat namun tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian," ujarnya. (pie)

2 comments:

  1. waa asik nih..jangan lupa berkunjung dan download lagu di www.rebelyouth.co.cc ya...lam kenal

    ReplyDelete
  2. Trims sudah berkunjung. Tapi blog Anda masih kosong ya?

    ReplyDelete