Wednesday, April 15, 2009

Menpan Telah Angkat 845 Ribu Tenaga Honorer

Selasa, 24 Februari 2009 20:26 WIB
Penulis : Maya Puspita Sari

JAKARTA--MI: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menyatakan dalam kurun waktu 2005 hingga 2008, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengalokasikan tambahan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer sejumlah 845 ribu orang.

Sesuai dengan tahapan dan kesepakatan dengan Komisi II DPR, untuk tenaga honorer bidang pelayanan, dalam hal ini adalah guru dan tenaga kesehatan, yang tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dituntaskan dalam alokasi formasi 2007. Sedangkan, sisa tenaga honorer dalam database BKN merupakan prioritas yang harus diselesaikan pada formasi 2009.

"Pengaturan tenaga honorer perlu dilakukan dalam rangka mengejar status dan kedudukan hukumnya karena sangat dibutuhkan keberadaannya," kata Taufik dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/2).

Selain itu, lanjut dia, tenaga honorer perlu diperhatikan kesejahteraannya karena telah mengabdikan diri dalam Satuan Kerja Organisasi Negara baik di instansi pusat dan daerah yang selama ini telah membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Syarat pengangkatan tenaga honorer yakni memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan penghasilan mereka menjadi beban dari APBN dan APBD.

Berdasarkan pendataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak November 2005 hingga 30 Juni 2006, hasilnya oleh BKN telah diadministrasikan dalam database per 30 Juni 2006 sejumlah 920,702 orang.

Taufik mengingatkan, untuk tambahan formasi CPNS 2009 akan sangat berkaitan dengan pengeluaran belanja pegawai baik pusat dan daerah. Tambahan formasi CPNS tahun 2009 diutamakan untuk penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sesuai amanah PP Nomor 48 Tahun 2005.

Kendati demikian, sambung dia, tenaga honorer yang tercatat dalam database tersebut, tidak secara otomatis akan memperoleh Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) untuk diangkat menjadi CPNS, karena harus melalui seleksi administrasi di BKN.

Pengangkatan, ungkap Taufik, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja pada lembaga swasta, yayasan, koperasi pegawai, BUMN dan BUMD, Sekretariat KORPRI, Desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Darma Wanita, dan PMI.

Pengangkatan juga tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan atau pembinaan yang dikeluarkan dari APBN atau yang dibiayai dari retribusi.

Selanjutnya, langkah pemerintah yang berkaitan dengan tenaga honorer, yakni segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasi keberadaan guru honorer di satuan pendidikan, baik di Depdiknas maupun Depag.

Pemerintah juga berencana akan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer menjadi CPNS di lingkungan Depag selambat-lambatnya April 2009.(*/OL-02)

Dari : www.mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment